Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10
Pemkab Katingan Gelar Rapat Berkala PPID dan Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat Tahun 2025

Posted by : Admin Kecamatan

Pemkab Katingan Gelar Rapat Berkala PPID dan Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat Tahun 2025

Pemkab Katingan Gelar Rapat Berkala PPID dan Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat Tahun 2025

 

Kecamatan tasik Payawan  - Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi) menggelar Rapat Berkala PPID Utama bersama PPID Pelaksana, serta Rapat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Aula BKAD Kabupaten Katingan dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfostandi Kab. Katingan, Wim. Senin (19/5/2025)

Dalam sambutannya, Wim menyampaikan bahwa rapat ini semestinya dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan. Namun karena adanya agenda lain yang juga strategis, tugas tersebut dipercayakan kepada Dinas Kominfostandi. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta di tengah padatnya kegiatan pemerintahan yang berlangsung bersamaan.

Wim menjelaskan bahwa rapat ini memiliki dua agenda utama. Pertama, rapat berkala antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, yang diharapkan dapat diikuti secara penuh oleh narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Anita Fransiska. Agenda kedua adalah pembahasan terkait pengelolaan pengaduan masyarakat melalui sistem SP4N-LAPOR.

"Komisi Informasi tidak hanya sebagai evaluator, tetapi juga sebagai pembina dalam pengelolaan informasi publik. Oleh karena itu, kehadiran Ibu Anita sangat penting untuk memberikan arahan dan masukan kepada kami," tambah Wim.

Dalam kesempatan tersebut, Wim juga menyampaikan kabar baik bahwa Kabupaten Katingan saat ini telah berada pada level informatif dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, berdasarkan penilaian dari Komisi Informasi. Katingan menempati peringkat ketiga di bawah Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya.

"Tentu capaian ini adalah hasil kerja sama semua pihak, namun kita tidak boleh berhenti di sini. Kita akan terus melakukan terobosan termasuk mendorong pengelolaan informasi publik hingga ke tingkat desa dan kelurahan," tegasnya.

Menurutnya, aparatur desa dan kelurahan juga merupakan penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewajiban dalam menyediakan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Terkait agenda kedua, Wim menyebutkan bahwa pada tahun 2024 terdapat total 27 laporan yang masuk ke dalam sistem SP4N-LAPOR, terdiri dari 19 aspirasi, 5 pengaduan tidak berkadar pengawasan, dan 3 pengaduan berkadar pengawasan. Seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

Ia menegaskan pentingnya setiap OPD hingga ke tingkat desa dan kelurahan untuk responsif dalam menangani laporan yang masuk melalui sistem SP4N-LAPOR karena akan dimonitor hingga ke level staf Kepresidenan.

"Kita harus merespons dengan baik setiap laporan yang masuk karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," tutup Wim.

Rapat ini diikuti Oleh Kepala Seksi Pelayanan Informasi "Heriyawaty "dan Pelaporan beserta Staf untuk seterusnya dilaporkan  kepada Pimpinan .